Dalam rangka pelayanan informasi dan dokumentasi publik ditetapkan struktur organisasi pelayanan informasi dan dokumentasi sebagai berikut :
1. Pembina
- Walikota Denpasar
- Wakil Walikota Denpasar
2. Pengarah selaku atasan PPID :
- Sekretaris Daerah Kota Denpasar
3. Tim Pertimbangan :
- Para Asisten di Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Denpasar
- Para Kepala Perangkat Daerah di Kota Denpasar
- Camat se-Kota Denpasar
- Direktur Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma
- Direktur Perumda Bhukti Praja Sewakadarma
- Direktur Perumda Pasar Sewakadarma
- Direktur RSUD Wangaya
4. PPID Utama :
- Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Denpasar
5. PPID Pelaksana :
- Para Sekretaris Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar
- Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Denpasar
- Para Sekretaris Camat se-Kota Denpasar
- Sekretaris KORPRI Kota Denpasar
- Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Kota Denpasar
- Kepala Seksi Pelaporan dan Pengaduan Perumda Bhukti Praja Sewakadarma
- Kepala Sub Bagian Humas dan Protokol Perumda Pasar Seakadarma
- Kepala Unit Hukum Promosi dan Kerjasama RSUD Wangaya
- Kepala Bidang PDE Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma
6. Bidang Pendukung Sekretariat :
- Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Denpasar
7. Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi :
- Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Denpasar
8. Bidang Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi :
- Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Denpasar
9. Bidang Fasilitasi Sengketa :
- Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Denpasar