Profil PPID

Lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan wujud dari proses demokratisasi yang berlangsung di Indonesia, serta tuntutan dari kehendak untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.

Dalam proses keterlibatan masyarakat perlu di akomodasikan dengan cara menempuh jaminan akses informasi publik berdasarkan pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Denpasar merupakan ujung tombak pelayanan informasi di Pemerintah Kota Denpasar yang mengelola dan memberikan informasi kepada masyarakat. 

Pemerintah Kota Denpasar telah menetapkan Peraturan Walikota Nomor 28 tahun 2011 tentang Pedoman pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi di lingkungan pemerintah kota Denpasar dan Keputusan Walikota Nomor 188.45/2176/HK/2022 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.