Prosedur Permohonan Informasi Publik

  1. Pemohon informasi mengajukan permohonan informasi dan dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon dan pengguna informasi
  2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik
  3. Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik
  4. Petugas memenuhi permintaan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Apabila informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku
  5. Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik
  6. Untuk memenuhi Layanan informasi yang tersedia dan diumumkan secara berkala melalui media baik online maupun cetak, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Kota Denpasar memberikan layanan tidak langsung melalui website : http://ppid.denpasarkota.go.id atau http://pengaduan.denpasarkota.go.id  atau melalui mobile DPS fitur pengaduan