Pemohon informasi publik mengajukan sengketa informasi ke Komisi informasi dengan membawa :
- bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik
- bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik
- bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik
- bukti jawaban keberatan dari Badan Publik
- identitas KTP (perorangan) Akta notaris/SK Organisasi (lembaga/organisasi)
Untuk lebih lengkapnya bisa diakses di https://ki.baliprov.go.id/kontak-kami/