Tugas Fungsi PPID

1.  Atasan PPID

  • menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana;
  • menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik;
  • menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik;
  • mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan; dan
  • melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana.

2.  Tim Pertimbangan

  • Membahas dan mengusulkan jenis informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Walikota Denpasar.
  • Menyelesaikan hal-hal yang belum diatur lebih lanjut baik berdasarkan Keputusan Walikota maupun dalam Pedoman pelaksanaannya

3.  PPID Utama

  • menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
  • menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
  • mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
  • mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  • melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  • menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
  • melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
  • melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
  • menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
  • melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan
  • melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
  • mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
  • menugaskan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan
  • membentuk Tim Fasilitasi Penanganan Sengketa Informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan Keputusan Kepala Daerah.

4.  PPID Pelaksana

  • membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
  • melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID);
  • mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
  • mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  • membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  • membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
  • menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik

5.  Bidang Pendukung Sekretariat

  • Membantu sekretariat dalam pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
  •  Membantu sekretariat dalam menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi publik;
  • Mengelola dan mengoperasikan website dan dokumentasi baik secara off line maupun on line;
  • Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi baik secara off line maupun on line;
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
  • Melayani permintaan informasi dan dokumentasi baik secara off line maupun on line.

6.  Bidang Pengolahan data dan klasifikasi informasi

  • Pelaksanaan perencanaan program pengolahan data dan klasifikasi Informasi
  • Pelaksanaan konsultasi klasifikasi informasi public
  • Inventarisasi, pengklasifikasian informasi dan dokumentasi
  • Menghimpun informasi publik dari seluruh OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar
  • Penataan, penyimpanan dan pengolahan informasi publik yang diperoleh dari seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar
  • Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik

7.  Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi

  • Menyiapkan dan membangun fasilitas layanan bidang informasi publik
  • Menyiapkan system pelayanan dan pengelolaan informasi publik
  • Penyedian informasi dalam rangka pelayanan informasi publik
  • Penyempaian dan pemeliharaan informasi publik

8.  Bidang Fasilitasi Sengketa

  • Memfasilitasi para pihak dalam upaya mengatasi dan memecahkan permasalahan informasi publik
  • Memotivasi para pihak dalam upaya mencari jalan terbaik menyelesaikan permasalahan informasi publik
  • Mewakili institusi dalam menyelesaikan sengketa informasi
  • Penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan informasi
  • Pelaksanaan verifikasi, laporan dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa informasi