Tata cara pengajuan keberatan

  1. Pemohon informasi publik mengajukan keberatan ke atasan PPID melalui website ppid, aplikasi mobile DPS fitur pengaduan, surat, email atau ke petugas layanan informasi publik
  2. Pemohon informasi publik mengisi formulir keberatan informasi publik dan memenuhi persyaratan : KTP (perorangan) Akta notaris/SK Organisasi (lembaga/organisasi)
  3. Pemohon menerima tanggapan dari Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan tertulis
  4. Jika Pemohon tidak puas terhadap tanggapan keberatan, maka dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi

Unduh formulir pengajuan keberatan

formulir pengajuan keberatan.pdf