Tata cara permohonan informasi publik

  1. Pemohon informasi publik mengajukan permohonan kepada PPID melalui website ppid, Aplikasi mobile DPS fitur pengaduan, SP4N Lapor, surat, email atau ke petugas layanan informasi publik
  2. Pemohon informasi publik mengisi formulir permohonan informasi publik dan memenuhi persyaratan : KTP (perorangan) Akta notaris/SK Organisasi (lembaga/organisasi)
  3. Petugas merigistrasi dan memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik
  4. Pemohon menerima pemberitahuan dari PPID paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja

Unduh formulir permohonan informasi publik

formulir permohonan informasi publik.pdf